Teknologi Informasi Dalam Pemilu 2009 Print
May 06, 2009 at 10:31 AM
Oleh Antonius PG Manginsela
(Dosen Jurusan Teknik Elektro, Program Studi Teknik Informatika, Politeknik Negeri Manado; Pusat Pengembangan Teknologi Informasi Politeknik Negeri Manado)
SEBAGAIMANA ditulis di awal artikel ini, penggunaan teknologi informasi yang menonjol adalah perhitungan perolehan suara anggota DPR (RI) yang menggunakan teknologi informasi melalui saluran komunikasi data dari penyedia jasa telekomunikasi dari KPU kabupaten/kota ke KPU daerah dan pusat. Proses ini dimulai pada saat anggota KPPS mengisi Formulir Model C1 IT DPR dan Lampiran C1 IT DPR.
Formulir-formulir ini merupakan salah satu dokumen standar sertifikat hasil perhitungan suara yang digunakan khusus untuk kebutuhan tabulasi dengan TI. Setelah melalui berbagai tahapan verifikasi dan pengumuman, maka KPPS wajib untuk melaporkan/membawa hasil perhitungan suara di masing-masing TPS kepada PPK melalui PPS pada hari itu juga, termasuk di dalamnya Form Model C1-TI DPR dan Lampiran C1-IT DPR.
Menurut Buku Pintar KPPS Bab VII halaman 43, secara jelas dinyatakan bahwa Form Model C1-TI DPR dan Lampiran C1-IT DPR tidak dimasukkan ke dalam kotak suara yang berisi dokumen-dokumen resmi hasil pemilihan umum di setiap TPS.
Hal ini mungkin dimaksudkan untuk dapat segera diinput melalui proses pemindaian atau scanning oleh Tim KPU kabupaten/kota untuk segera dikirimkan melalui saluran komunikasi data ke KPU pusat. Hal ini juga bertujuan sebagai validasi data atau data pembanding untuk perolehan suara Caleg DPR-RI dengan hasil yang ada di dokumen yang tersimpan di kotak suara yang akan menjalani proses pelaporan secara manual. Komisioner KPU Abdul Aziz mengatakan bahwa, tabulasi nasional Pemilu ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi kecurangan. Dengan data berlapis, yakni form manual (Model C1 DPR-DPD) dan form digital (Model C1-IT DPR) hasil scanning atau pemindaian, manipulasi data di tingkat rekapitulasi bisa diantisipasi (pemilu.detiknews.com; Sabtu, 04/04/2009).
Pada proses ini terdapat beberapa hal yang perlu diatur secara rinci pada tingkat implementasi di lapangan. Hal-hal tersebut antara lain:
1. Proses penulisan/pengisian Model C1-IT dan Lampirannya di tingkat KPPS perlu secara jelas diatur. Kesalahan yang mungkin adalah penulisan angka yang mirip seperti 4 & 9, 1 & 7, 5 & 8. Jarak penulisan yang tidak konsisten. Hal-hal yang seperti ini dapat menyebabkan kesalahan dalam proses pemindaian dokumen.
2. Perlakuan terhadap formulir Model C1-IT dan lampirannya pada waktu pengiriman ke PPK melalui PPS hingga dapat diproses oleh operator KPU kabupaten/kota seharusnya diperlakukan sebagaimana dokumen-dokumen Pemilu lain. Faktor kebersihan permukaan dokumen, seperti tidak banyak coretan ataupun luberan tinta karena percikan air pada formulir dapat mempengaruhi kemampuan dan akurasi proses pemindaian dokumen tersebut.
3. Hasil pemindaian dokumen kemudian oleh KPU kabupaten/kota dikirim ke KPU pusat melalui saluran komunikasi data teramankan (VPN-IP) atau yang dikenal dengan nama Virtual Private Network- pada saluran internet). Kemudian, di tingkat KPU pusat data tersebut diolah dan disajikan dalam bentuk tabulasi elektronik yang dapat diakses masyarakat.
Kendala komunikasi data dalam proses ini sangat kecil, tergantung fasilitas infrastruktur dari pihak penyedia jasa telekomunikasi, titik lemahnya terdapat pada kemampuan operator dan perangkat komputer untuk menjamin ketersediaan saluran komunikasi dengan KPU di tingkat pusat.
Singkatnya terdapat beberapa titik kelemahan pada prosedur yang diterapkan, dimana kelemahan teknologi informasi terdapat pada proses dari TPS ke kecamatan hingga ke kabupaten/kota.
Mulai dari proses penulisan pada form C1-Manual hingga penulisan C1-IT untuk pemindaian untuk dikirim lewat saluran telekomunikasi sangat rentan terhadap kemungkinan kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja. Hal ini juga sangat tergantung pada aktor-aktor yang melaksanakan prosedur yang telah ditetapkan.
Aktor
Ada beberapa orang pelaksana yang disebut sebagai aktor teknologi informasi dalam pemilihan anggota legislatif yang baru lewat ini.
1. Petugas KPPS, yang berfungsi untuk mengisi data pada formulir memerlukan ketelitian dan mengikuti aturan-aturan penulisan formulir. Menurut berita di koran, terdapat banyak kesalahan di salah satu kabupaten, sehingga mengharuskan mereka menulis ulang formulir tersebut. Hal ini menjadi pertanda kurang siapnya petugas.
2. Operator TI di PPS atau KPU kabupaten/kota, selain mereka bertanggung jawab pada kesiapan peralatan yang digunakan, para operator ini bertanggung jawab pada konsistensi dan keamanan data. Pada banyak hal, seperti yang diberitakan di koran, kesiapan peralatan seperti komputer dan alat scanner/pemindai pada hari H tidak berfungsi. Belum lagi isu-isu mengenai penggelembungan suara di tingkat PPS atau KPU kabupaten/kota. Hal ini bisa terjadi jika operator TI tidak bisa mempertahankan integritasnya, sehingga gampang terbujuk dengan usaha-usaha dari oknum-oknum yang menghalalkan segala cara demi mencapai tujuannya.
3. Pemasok peralatan TI, mereka ini berada di luar komponen sistem, tetapi mempunyai tanggung jawab yang besar dalam menyukseskan kegitan Pemilu. Spesifikasi peralatan yang telah ditentukan melalui Peraturan KPU No.:02 Thn 2009 Tentang Pedoman Pengadaan Dan Pengelolaan Perangkat Teknologi Informasi Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009 sudah cukup baik, tetapi tidak mengatur perihal pelatihan, pendampingan dan pelayanan purna jual secara jelas.
Kesiapan peralatan tidak hanya tergantung hanya pada berfungsinya peralatan yang dipasok, tetapi juga kemampuan operator yang telah dilatih bekerja dengan peralatan tersebut sehingga mampu mengatasi berbagai kemungkinan kendala operasional.
Perangkat Keras
Peralatan TI yang digunakan sangat bervariasi sesuai dengan kebutuhan dan fungsinya. Pada tulisan ini akan dikaji aspek teknologi dari peralatan scanner atau pemindai formulir-formulir sertifikat hasil pemungutan suara seperti model C1-IT.
KPU dalam keputusannya lebih memilih teknologi ICR atau Intelligent Character Recognition daripada teknologi OMR (Optical Mark Reader) untuk teknologi optic pembacaan dokumen. Memang ada yang pro dan kontra pada masing-masing kelebihan dan keunggulan dari kedua jenis teknologi ini. Belajar dari pengalaman dalam implementasi teknologi ini untuk tujuan pelayanan publik seperti penerimaan mahasiswa baru, penerimaan CPNS maupun pelaksanaan pemilihan umum di beberapa negara maju seperti pemilihan walikota London, Inggris di tahun 2008, teknologi yang dipilih adalah teknologi OMR.
KPU sendiri dalam dokumen yang menjadi lampiran 1 dari Peraturan KPU No.2 Tahun 2009 secara jelas menyatakan bahwa teknologi OMR mempunyai kelebihan dalam akurasi dan akuntabilitas dengan memberikan kriteria ‘’paling baik’’ dibandingkan dengan ICR yang mendapat kriteria ‘’baik’’. Terdapat 8 parameter yang ditetapkan oleh KPU mengenai pemilihan teknologi input data, yaitu ;Kemudahan Pengisian Form Input Data, Kemudahan dan Kecepatan Entry Data, Akurasi & Akuntabilitasi, Keamanan, Jumlah Operator, Biaya Operator, Biaya Pengadaan Perangkat Termasuk Form C1-IT. Bila Tidak Sama Dengan C1-Manual dan Waktu Implementasi, Termasuk Pengadaan Perangkat, Form C1, Hingga Pelatihan Operator. Dengan keputusan menggunakan teknologi ICR maka ternyata KPU hanya memilih teknologi berdasarkan parameter ke 1, 7 dan ke 8, yaitu Kemudahan Pengisian Form Input Data (No.1), Biaya (No. 7) dan Waktu Implementasi (No. 8) yang hanya mempunyai sedikit keunggulan dibandingkan dengan teknologi OMR.
Dapat disimpulkan bahwa dalam pemilihan teknologi input data, KPU mengabaikan 5 parameter yang menjadi kelebihan teknologi ini (OMR) yang pada dasarnya ditetapkan sendiri oleh mereka sesuai kebutuhan yang diperkirakan.
Perangkat Lunak
Komponen sistem ini, juga berperan dalam proses perhitungan hasil pemilihan umum. Ada berbagai jenis perangkat lunak yang digunakan dalam pemilihan anggota legislatif saat ini. Perangkat lunak dapat berupa program aplikasi untuk perhitungan manual seperti aplikasi pengolahan angka hingga program aplikasi untuk input data teknologi informasi C1-IT dengan menggunakan alat scanner/pemindai.
Aspek yang penting dalam komponen ini adalah bagaimana perangkat lunak ini berinteraksi dengan operator atau pengguna. Untuk perangkat lunak pengolah kata, mungkin tidak mempunyai kendala, tetapi untuk perangkat lunak alat scanner/pemindai formulir, dalam banyak hal, jika tidak disediakan antar muka dengan menggunakan Bahasa Indonesia, akan menjadi kendala dan memperlambat kerja di tingkat operator yang belum terbiasa menggunakan alat tersebut. Belum lagi kesesuaian atau comptability antara perangkat lunak sertaan dari peralatan yang digunakan dengan sistem operasi dari peralatan komputer yang digunakan.
Banyak faktor yang dapat menjadi potensi kelambatan atau kelemahan dalam komponen perangkat lunak yang berpengaruh pada proses untuk suksesnya pemilihan umum, yang sekiranya sudah dapat diidentifikasi lebih awal.
Lingkungan External
Dari beberapa sumber didapat data bahwa Pemilu 2009, diikuti oleh pemilih berjumlah sekitar 171.631.976 yang tersebar di 77.159 desa/kelurahan dan terbagi atas 512.100 TPS. Dengan jumlah peserta Pemilu 38 Parpol Nasional dan 6 Parpol lokal di NAD yang mengajukan 800.000 calon legislatif pada 2.177 daerah pemilihan.
Untuk mencakup dan melayani kebutuhan ini, maka KPU menyatakan bahwa seluruh jaringan komunikasi yang diperlukan untuk menyelenggarakan tabulasi elektronik hasil Pemilu 2009 telah terpasang. Sistem Teknologi Informasi (TI) KPU pun siap mengawal Pemilu 2009. ‘’Jaringan komunikasi sudah terpasang semua,’’ ujar Ketua Tim Teknis TI KPU dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi saat dihubungi detikcom, Jumat (3/4/2009) malam. Jaringan komunikasi ini dipasang di 504 titik, meliputi 471 kabupaten dan 33 provinsi. Pemasangannya boleh dibilang dilakukan secara maraton kurang dari 1 bulan mengingat kerja sama BPPT dengan KPU baru dijalin 12 Maret silam, sekali lagi menurut detik.com.
Dapat dilihat bahwa kesiapan KPU sendiri sangat kurang di bidang TI, baru bisa siap setelah bekerja sama dengan BPPT atau 1 (satu) minggu sebelum hari H baru sistem TI dinyatakan siap. Penghargaan dan ucapan terima kasih patut dilayangkan kepada Tim TI dari BPPT yang bekerja keras dalam jangka waktu 1 bulan untuk merencanakan hingga mengimplementasi sistem TI untuk pemilihan umum ini.
Jika dikaitkan dengan permasalahan DPT yang meresahkan berbagai pihak, maka permasalahan ini tidak mengherankan. Karena kelihatan pihak penyelenggara pemilihan umum memang tidak mempunyai perhatian di bidang teknologi informasi dan pengolahan data.
Sebagai contoh, Keputusan KPU No. 2 tahun 2009, sebagaimana disebutkan di atas yang mengatur tentang pedoman pengadaan dan pengelolaan perangkat TI baru ditanda-tangani 6 Pebruari 2009 atau 2 (dua) bulan sebelum hari H.
Kembali ke persoalan data pemilih, sebagaimana diketahui secara umum bahwa data kependudukan berada pada pihak penyelenggara pemerintahan, di mana di berbagai daerah telah menerapkan sistem komputerisasi/informasi kependudukan. Pada dasarnya dengan mudahnya pihak KPU dapat melakukan imigrasi data dari pemerintah daerah menjadi data pemilih tetap. Proses validasi data dan verifikasi ke pemilih dapat dilakukan lebih awal, jika semua data telah terhimpun dan terdokumentasi dengan baik.
Dari beberapa media koran, dilaporkan bahwa ada TPS, dimana ada pemilih yang sudah meninggal 10 tahun lalu tapi tercatat dalam DPT. Di sini, dapat dikatakan tidak ada proses validasi dan verifikasi data untuk menghadapi kemungkinan terjadinya pergerakan pemilih dan kematian yang mempengaruhi keadaan DPT Pemilu 2004.
Demikian artikel ini, menjadi harapan kiranya pada pemilihan presiden yang akan datang, berbagai kekurangan dan kelemahan dapat diperbaiki, sehingga perubahan menuju perbaikan selalu terjadi dalam proses pemilihan umum dari waktu ke waktu, bukan sebaliknya situasi berjalan di tempat ataupun malah menjadi kemuduran khususnya di bidang teknologi informasi, karena pada era informasi saat ini timbulnya kondisi yang statis ataupun kemunduran menjadi suatu hal yang rancu.#
Kamis, 28 Mei 2009
kasus teknologi informasi dalam pemilu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar